Senin, 1 Juli 2024
Camat Kecamatan Suak Midai Bapak ( Zulkipli Sip ) menghadiri Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan KEPALA DESA SE- KABUPATEN NATUNA
TAHUN 2024.
DiGedung Sri Srindit, Ranai Kabupaten Natuna
Pengukuhan ini merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 1 Juli 2024. Dalam Undang – Undang tersebut diatur salah satunya Penambahan masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Dalam kegiatan ini sebanyak 3 orang kepala Desa Se-Kecamatan Suak Midai dikukuhkan perpanjangan masa Jabatannya. Adapun Kepala Desa Se-Kecamatan Suak Midai yang dikukuhkan Sebagai Berikut :
1. Bapak Umar Usman AB ( Kepala desa Air Kumpai )
2. Bapak Ardi Juanda ( Kepala Desa Batu Belanak )
3. Ibu Dra.Hj.Muharani ( Kepala Desa Gunung Jambat )

Hadir dalam kegiatan ini :
– Bupati Natuna, Bpk. Wan Siswandi, S.Sos, M.Si beserta Ibu Septi Dwiani Wan Siswandi
– Wakil Ketua 2 DPRD Kab.Natuna Bpk. Jarmin
– Sekretaris Daerah, Bpk. Boy Varianto,
– Inspektur Inspektorat Kab. Natuna Bpk. Robertus LS, S.H
– Camat Se-kabupaten Natuna
– Danlanal Ranai diwakili Pasi Intel Lanal Ranai Mayor Laut (KH) Rudhy Rusdhiyanto
– Ka Basarnas diwakili Kasumda, Bpk. Alfiansyah
– Kepala Desa yang dilantik 69 Orang beserta Istri
– Perwakilan OPD.
Leave a Reply